Yayasan Lembaga Konsumen Batam
"Pembeli adalah Raja". Tampaknya ungkapan itu tidak berlaku di Indonesia. Di sini, konsumen adalah kawulo, dan sang raja adalah pelaku usaha. Pelaku usahalah yang menentukan nasib konsumen.
Anda memiliki pertanyaan tentang Perlindungan Konsumen....???Meskipun telah ada UU Perlindungan Konsumen, dan beberapa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah dibentuk dibeberapa daerah, namun nasib konsumen belum bisa berubah menjadi sang raja. Karena itu, perlu ada upaya serius untuk mensosialisasikan UUPK tersebut, kemudian membangun kesadaran konsumen akan hak-haknya, dan mengefektifkan keberadaan lembaga penegakan hak konsumen. Kita dibanjiri oleh aneka produk barang dan jasa setiap saat. Perkembangan teknologi transportasi, telekomunikasi dan informatika juga telah meningkatkan arus transaksi dan mobilitas barang dan jasa yang melintasi batas-batas wilayah negara. Sebagai konsumen kita acap dibuat bingung oleh situasi semacam ini.
Anda memiliki kritik dan saran....???
Anda ingin menyampaikan keluhan tentang pelayanan publik...???
Klik disini
Anda memiliki Sengketa dengan Pelaku Usaha....???Ketidaktahuan kita akan hak-hak konsumen yang dilindungi hukum, telah menjadikan kita semua sebagai obyek eksploitasi oleh produsen. Posisi kita sebagai konsumen menjadi lemah dan seringkali tidak berdaya menghadapai perlakuan pelaku usaha. Padahal, keadaan ini dapat berubah asal kita mengetahui seluk-beluk hukum yang melindungi, juga kiat-kiat untuk mendapatkan hak-hak tersebut dan menuntut ganti rugi.
Sampaikan kepada kami melalui Formulir Pengaduan (online)
atau Download Formulir Pengaduan (offline)



